Hukum Belajar Bahasa Arab
Segala puji bagi Allah, Shalawat dan Salam Tercurahlimpahkan kepada Rasulullah saw.
Belajar Bahasa Arab merupakan Fardhu Kifayah, karena merupakan jalan
untuk bisa memahami AL-QUR’AN dan ASSUNNAH, jika satu orang saja
sekampung belajar Bahasa Arab, maka penduduk sekampung tidak akan
berdosa. Ini kalau sekiranya disandarkan kepada penduduk kampung. Tapi
kalau disandarkan kepada tiap individu Muslim, wajiblah belajar Bahasa
Arab yang mana dalam amalan-amalan Fardlu seperti bacaan dalam Shalat,
tidaklah shah tanpa Bahasa Arab. Imam Syafi’i berkata: wajib pada
tiap-tiap Muslim untuk belajar Bahasa Arab kalau ingin sampai kepada
kesungguhannya dalam melaksanakan kefardhuannya. Jika bukan karena
mengamalkan Fardhu, maka belajar Bahasa Arab hukumnya sunnah, selain
yang ingin mengetahui seluk beluk Syari’at Islam, karena wajib bagi para
Alim Syari’at belajar Bahasa Arab untuk memahami tentang Syari’at
Qur’ani atau Syari’at Haditsi.
Alllah berfirman :
[12:2] Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.
[26:195] dengan bahasa Arab yang jelas.
[16:103.
Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata: “Sesungguhnya Al
Quran itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Muhammad).” Padahal
bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya
bahasa ‘Ajam[840], sedang Al Quran adalah dalam bahasa Arab yang terang.
[840]. Bahasa ‘Ajam ialah bahasa selain bahasa Arab dan
dapat juga berarti bahasa Arab yang tidak baik, karena orang yang
dituduh mengajar Muhammad itu bukan orang Arab dan hanya tahu
sedikit-sedikit bahasa Arab.
Dan masih banyak dalil ayat-ayat yang lain, bahwa AL-QUR’AN Berbahasa Arab dengan lisan Arab, bukan Berbahasa Ajam (selain
Bahasa Arab) juga bukan dari lisan Ajam. maka jika ingin memahami
al-Qur’an, fahamilah secara lisan Arab. AL-QUR’AN tidak akan bisa
difahami tanpa pengetahuan secara lisan Arab.
Para Masyayikh berkata: Tidak boleh
tidak, dalam menafsirkan Qur’an dan Hadits, harus mengetahui apa yg
menjadi dalil atas apa yg dimaksud dan yg dikehendaki Allah dan Rosulnya
dari lafadz-lafadz dan kalimat-kalimat, dan bagaiman cara memahami
Firmannya. maka kita dituntut untuk mengetahui Bahsa Arab untuk
menjelaskan pengertian dari maksud Firman Allah dan Sabda RasulNya.
Begitu juga kita diharuskan mengetahui dalil-dalil secara Lafzhiy atas
Ma’aniy. Karena banyak yang salah langkah dalam beragama, dikarenakan
kurang fahamnya pada masalah ini. Sehingga mereka membawa-bawa Firman
Allah dan Sabda Rasulullah sebagai dalil atas apa yang difatwakannya.
Padahal yg dimaskud tidaklah demikian.
Media Sosial Kami