Type Here to Get Search Results !

Hukum Belajar Bahasa Arab

Hukum Belajar Bahasa Arab

Segala puji bagi Allah, Shalawat dan Salam Tercurahlimpahkan kepada Rasulullah saw.
Belajar Bahasa Arab merupakan Fardhu Kifayah, karena merupakan jalan untuk bisa memahami AL-QUR’AN dan ASSUNNAH, jika satu orang saja sekampung belajar Bahasa Arab, maka penduduk sekampung tidak akan berdosa. Ini kalau sekiranya disandarkan kepada penduduk kampung. Tapi kalau disandarkan kepada tiap individu Muslim, wajiblah belajar Bahasa Arab yang mana dalam amalan-amalan Fardlu seperti bacaan dalam Shalat, tidaklah shah tanpa Bahasa Arab. Imam Syafi’i berkata: wajib pada tiap-tiap Muslim untuk belajar Bahasa Arab kalau ingin sampai kepada kesungguhannya dalam melaksanakan kefardhuannya. Jika bukan karena mengamalkan Fardhu, maka belajar Bahasa Arab hukumnya sunnah, selain yang ingin mengetahui seluk beluk Syari’at Islam, karena wajib bagi para Alim Syari’at belajar Bahasa Arab untuk memahami tentang Syari’at Qur’ani atau Syari’at Haditsi.
Alllah berfirman :
[12:2] Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Quran dengan berbahasa Arab, agar kamu memahaminya.
[26:195] dengan bahasa Arab yang jelas.
[16:103. Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata: “Sesungguhnya Al Quran itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya (Muhammad).” Padahal bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya bahasa ‘Ajam[840], sedang Al Quran adalah dalam bahasa Arab yang terang.
[840]. Bahasa ‘Ajam ialah bahasa selain bahasa Arab dan dapat juga berarti bahasa Arab yang tidak baik, karena orang yang dituduh mengajar Muhammad itu bukan orang Arab dan hanya tahu sedikit-sedikit bahasa Arab.
Dan masih banyak dalil ayat-ayat yang lain, bahwa AL-QUR’AN Berbahasa Arab dengan lisan Arab, bukan Berbahasa Ajam (selain Bahasa Arab) juga bukan dari lisan Ajam. maka jika ingin memahami al-Qur’an, fahamilah secara lisan Arab. AL-QUR’AN tidak akan bisa difahami tanpa pengetahuan secara lisan Arab.
Para Masyayikh berkata: Tidak boleh tidak, dalam menafsirkan Qur’an dan Hadits, harus mengetahui apa yg menjadi dalil atas apa yg dimaksud dan yg dikehendaki Allah dan Rosulnya dari lafadz-lafadz dan kalimat-kalimat, dan bagaiman cara memahami Firmannya. maka kita dituntut untuk mengetahui Bahsa Arab untuk menjelaskan pengertian dari maksud Firman Allah dan Sabda RasulNya. Begitu juga kita diharuskan mengetahui dalil-dalil secara Lafzhiy atas Ma’aniy. Karena banyak yang salah langkah dalam beragama, dikarenakan kurang fahamnya pada masalah ini. Sehingga mereka membawa-bawa Firman Allah dan Sabda Rasulullah sebagai dalil atas apa yang difatwakannya. Padahal yg dimaskud tidaklah demikian.

Tags